Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fitur Desain untuk penanganan sumber radiasi dengan sifat bahaya khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e harus dapat mengendalikan keberadaan: a. partikel logam yang ditimbulkan akibat adanya keausan dari komponen atau perangkat bahan bakar nuklir; b. serpihan yang terdapat pada sistem pendingin utama atau sistem lain yang terhubung; dan c. endapan tebal pada permukaan bahan bakar nuklir. (2) Sifat bahaya khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. sifat mudah meledak; b. sifat mudah terbakar; c. sifat racun; dan/atau d. sifat mudah korosif.
Koreksi Anda