Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Fitur Desain untuk penanganan sumber radiasi dengan sifat bahaya khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf e harus dapat mengendalikan keberadaan:
a. partikel logam yang ditimbulkan akibat adanya keausan dari komponen atau perangkat bahan bakar nuklir;
b. serpihan yang terdapat pada sistem pendingin utama atau sistem lain yang terhubung; dan
c. endapan tebal pada permukaan bahan bakar nuklir.
(2) Sifat bahaya khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berupa:
a. sifat mudah meledak;
b. sifat mudah terbakar;
c. sifat racun; dan/atau
d. sifat mudah korosif.
Koreksi Anda
