Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fitur Desain untuk pencegahan dan minimalisasi timbulnya sumber radiasi yang memberikan dosis secara dominan pada saat dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d harus dilakukan dengan cara paling sedikit: a. pengendalian bahan pengotor dalam bahan struktur, sistem, dan komponen instalasi; b. pemilihan dan penggunaan bahan struktur, sistem, dan komponen instalasi yang tidak mudah teraktivasi; c. pemilihan dan penggunaan bahan struktur, sistem, dan komponen yang tidak mudah terkontaminasi; dan d. pengendalian aktivasi dan kontaminasi pada fluida sistem pendingin.
Koreksi Anda