Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Fitur Desain untuk pencegahan dan minimalisasi timbulnya sumber radiasi yang memberikan dosis secara dominan pada saat dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d harus dilakukan dengan cara paling sedikit:
a. pengendalian bahan pengotor dalam bahan struktur, sistem, dan komponen instalasi;
b. pemilihan dan penggunaan bahan struktur, sistem, dan komponen instalasi yang tidak mudah teraktivasi;
c. pemilihan dan penggunaan bahan struktur, sistem, dan komponen yang tidak mudah terkontaminasi; dan
d. pengendalian aktivasi dan kontaminasi pada fluida sistem pendingin.
Koreksi Anda
