Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fitur Desain untuk penanganan sumber radiasi yang tidak dimungkinkan mempergunakan perisai radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c harus memastikan bahwa: a. pekerjaan dapat dilakukan secepat mungkin; dan b. terdapat kemungkinan penggunaan peralatan yang dapat dioperasikan dari jarak jauh.
Koreksi Anda