Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian penyebaran sumber radiasi dengan penerapan pemisahan sumber radiasi menggunakan bahan struktur, sistem, dan komponen sebagai perisai radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus dilakukan dengan memperhitungkan daya tembus radiasi gama dan neutron melalui, paling sedikit: a. perisai sederhana dengan material tunggal; b. beberapa lapis perisai dengan geometri kompleks dan bahan perisai dengan densitas rendah; dan c. bahan dengan atenuasi rendah yang menyebabkan jalur paparan akibat adanya hamburan permukaan. (2) Perhitungan daya tembus radiasi gama dan neutron sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan kepada pertimbangan penerapan prinsip optimisasi pada instalasi Reaktor Daya. (3) Dalam pengendalian penyebaran sumber radiasi dengan penerapan pemisahan sumber radiasi menggunakan bahan struktur, sistem, dan komponen sebagai perisai radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipastikan integritas bahan terhadap pengaruh paparan radiasi tetap terjaga.
Koreksi Anda