Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian penyebaran sumber radiasi pada bahan pendingin teraktivasi atau terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produk fisi; b. produk aktivasi atau kontaminasi; dan c. produk korosi aktif; yang dilepaskan ke dalam, dipindahkan di dalam, dan mengendap pada sistem pendingin primer.
Koreksi Anda