Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Pengendalian penyebaran sumber radiasi pada bahan pendingin teraktivasi atau terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produk fisi;
b. produk aktivasi atau kontaminasi; dan
c. produk korosi aktif;
yang dilepaskan ke dalam, dipindahkan di dalam, dan mengendap pada sistem pendingin primer.
Koreksi Anda
