Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian penyebaran sumber radiasi dari struktur, sistem, dan komponen reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit harus dilakukan terhadap:
a. bahan bakar nuklir bekas;
b. batang kendali;
c. sumber neutron;
d. alat instrumentasi di dalam teras reaktor; dan
e. peralatan lain di dalam reaktor.
(2) Dasar desain untuk perisai radiasi terhadap sumber radiasi yang terdapat di dalam struktur, sistem, dan komponen reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada aktivitas maksimum yang dapat terjadi sepanjang masa Operasi Reaktor Daya.
Koreksi Anda
