Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian penyebaran sumber radiasi dari dalam teras reaktor dan instalasi sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus dilakukan berdasarkan analisis kekuatan sumber radiasi, mencakup paling sedikit:
a. laju fisi;
b. laju pancaran neutron dan radiasi gama; dan
c. distribusi fluks neutron di dalam teras.
(2) Analisis kekuatan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan menggunakan kode pemrograman komputer dengan mempertimbangkan:
a. kondisi neutronik reaktor;
b. geometri reaktor dan komposisi bahan bakar;
c. pola siklus Operasi;
d. distribusi material di dalam teras;
e. perubahan komposisi bahan bakar;
f. produksi aktinida dan racun berupa produk fisi; dan
g. perubahan racun kendali terhadap fraksi bakar.
Koreksi Anda
