Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian penyebaran sumber radiasi dari dalam teras reaktor dan instalasi sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus dilakukan berdasarkan analisis kekuatan sumber radiasi, mencakup paling sedikit: a. laju fisi; b. laju pancaran neutron dan radiasi gama; dan c. distribusi fluks neutron di dalam teras. (2) Analisis kekuatan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan kode pemrograman komputer dengan mempertimbangkan: a. kondisi neutronik reaktor; b. geometri reaktor dan komposisi bahan bakar; c. pola siklus Operasi; d. distribusi material di dalam teras; e. perubahan komposisi bahan bakar; f. produksi aktinida dan racun berupa produk fisi; dan g. perubahan racun kendali terhadap fraksi bakar.
Koreksi Anda