Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Fitur Desain untuk pengendalian penyebaran sumber radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memperhatikan aspek:
a. teras reaktor dan instalasi sekitarnya;
b. struktur, sistem, dan komponen reaktor;
c. bahan pendingin teraktivasi atau terkontaminasi; dan
d. penerapan pemisahan sumber radiasi menggunakan bahan struktur, sistem, dan komponen sebagai perisai radiasi.
Koreksi Anda
