Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fitur Desain untuk pengendalian penyebaran sumber radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memperhatikan aspek: a. teras reaktor dan instalasi sekitarnya; b. struktur, sistem, dan komponen reaktor; c. bahan pendingin teraktivasi atau terkontaminasi; dan d. penerapan pemisahan sumber radiasi menggunakan bahan struktur, sistem, dan komponen sebagai perisai radiasi.
Koreksi Anda