Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sumber radiasi dalam hal terjadi Kecelakaan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus mengutamakan sumber radioaktif yang merupakan produk fisi.
(2) Besar, lokasi, mekanisme, dan rute perpindahan sumber radioaktif yang merupakan produk fisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berpotensi mengakibatkan paparan radiasi pada saat terjadi Kecelakaan Nuklir harus ditentukan pada tahapan Desain Reaktor Daya.
(3) Ketentuan mengenai sumber radiasi yang harus diperhatikan apabila terjadi Kecelakaan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
