Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sumber radiasi untuk kondisi Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi identifikasi sumber radiasi pada:
a. teras reaktor dan bejana tekan;
b. sistem pendingin dan fluida moderator;
c. sistem turbin dan uap;
d. sistem pengolahan limbah radioaktif;
e. perangkat bahan bakar nuklir bekas;
f. tempat penyimpanan bahan bakar baru; dan
g. fasilitas dekontaminasi.
(2) Identifikasi sumber radiasi selama proses Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi identifikasi terhadap:
a. produk fisi dan aktivasi pada komponen teras reaktor dan bahan di sekitarnya;
b. kontaminan pada sistem pendingin utama maupun tambahan; dan
c. bahan aktif yang terakumulasi pada keseluruhan instalasi.
(3) Ketentuan mengenai sumber radiasi yang harus diperhatikan dalam kondisi Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan selama proses Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
