Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan mengenai sumber radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus ditentukan pada saat melakukan Desain Reaktor Daya untuk kondisi:
a. Operasi;
b. selama proses Dekomisioning; dan
c. dalam hal terjadi Kecelakaan Nuklir.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan setiap personel tidak menerima paparan radiasi secara langsung.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicapai dengan melakukan tindakan paling sedikit:
a. identifikasi sumber radiasi;
b. pengendalian penyebaran sumber radiasi;
c. penanganan sumber radiasi yang tidak dimungkinkan mempergunakan perisai radiasi;
d. pencegahan dan minimalisasi sumber radiasi yang berpotensi menimbulkan limbah radioaktif atau memberikan dosis secara dominan pada saat Dekomisioning;
e. penanganan sumber radiasi dengan sifat bahaya khusus; dan
f. penanganan sumber radiasi yang memberikan dosis secara dominan terhadap masyarakat umum.
Koreksi Anda
