Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Pendekatan desain untuk kondisi Kecelakaan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e harus diterapkan pada Fitur Desain untuk tujuan:
a. mengurangi potensi dan mencegah terjadinya Kecelakaan Nuklir;
b. mengurangi timbulnya suku sumber;
c. meminimalisasi terjadinya pelepasan suku sumber dalam kondisi kecelakaan yang sesungguhnya;
d. menekan risiko penerimaan paparan langsung dari lepasan radionuklida pada saat Kecelakaan Nuklir oleh pekerja serendah mungkin; dan
e. menekan risiko penerimaan paparan secara langsung maupun tidak langsung dari lepasan radionuklida pada saat Kecelakaan Nuklir oleh anggota masyarakat serendah mungkin.
Koreksi Anda
