Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan desain untuk kondisi Kecelakaan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e harus diterapkan pada Fitur Desain untuk tujuan: a. mengurangi potensi dan mencegah terjadinya Kecelakaan Nuklir; b. mengurangi timbulnya suku sumber; c. meminimalisasi terjadinya pelepasan suku sumber dalam kondisi kecelakaan yang sesungguhnya; d. menekan risiko penerimaan paparan langsung dari lepasan radionuklida pada saat Kecelakaan Nuklir oleh pekerja serendah mungkin; dan e. menekan risiko penerimaan paparan secara langsung maupun tidak langsung dari lepasan radionuklida pada saat Kecelakaan Nuklir oleh anggota masyarakat serendah mungkin.
Koreksi Anda