Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi desain Proteksi Radiasi untuk anggota masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c harus dilaksanakan dengan penerapan pertimbangan Fitur Desain untuk: a. penetapan awal target desain penerimaan dosis individu anggota masyarakat tahunan; b. menjamin kontaminasi pada bahan atau material yang terlepas dari instalasi dapat dipantau dengan baik; dan c. mengantisipasi perbaikan Fitur Desain berkaitan dengan perkembangan area di sekitar instalasi dan perubahan distribusi populasi penduduk. (2) Target desain penerimaan dosis individu anggota masyarakat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dicapai dengan beberapa cara paling sedikit: a. identifikasi seawal mungkin terhadap fitur khusus yang berkaitan dengan penerimaan dosis oleh anggota masyarakat pada tahap awal proses perancangan, mencakup: 1. identifikasi kelompok masyarakat kritis; dan 2. identifikasi jalur paparan kritis; b. identifikasi radionuklida lepasan berdasarkan pengalaman instalasi Reaktor Daya yang telah beroperasi; c. penggunaan desain peralatan yang sekaligus berfungsi sebagai sistem pengolahan limbah radioaktif; dan d. evaluasi terhadap pilihan pendekatan desain yang lain.
Koreksi Anda