Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk desain Reaktor Daya berpendingin air berat bertekanan (pressurized heavy water reactor/PHWR), selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Fitur Desain yang berkaitan dengan tata letak harus dirancang dalam pembagian zona kerja berdasarkan tingkat kontaminasi radionuklida tritium-3 (H-3) di udara. (2) Penanganan dan pengendalian radionuklida tritium-3 (H- 3) harus memperhatikan Fitur Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda