Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk desain Reaktor Daya berpendingin air berat bertekanan (pressurized heavy water reactor/PHWR), selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Fitur Desain yang berkaitan dengan tata letak harus dirancang dalam pembagian zona kerja berdasarkan tingkat kontaminasi radionuklida tritium-3 (H-3) di udara.
(2) Penanganan dan pengendalian radionuklida tritium-3 (H- 3) harus memperhatikan Fitur Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
