Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian paparan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus dapat memastikan penerimaan dosis radiasi terhadap pekerja radiasi, baik secara individu maupun kolektif, dalam batas aman yang ditentukan.
(2) Pengendalian paparan radiasi terhadap pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengurangan laju dosis di daerah kerja; dan
b. pengurangan waktu kerja selama berada di daerah kerja.
(3) Pengurangan laju dosis di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diterapkan melalui paling sedikit:
a. pengurangan sumber radiasi, dengan cara:
1. pemilihan bahan dan material yang tepat;
2. penerapan metode dekontaminasi yang tepat; dan
3. kendali korosi, kimia air, filtrasi, serta purifikasi yang tepat;
b. peningkatan kualitas perisai radiasi; dan
c. penambahan jarak antara pekerja dan sumber radiasi.
(4) Pengurangan waktu kerja selama berada di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diterapkan melalui paling sedikit:
a. penggunaan peralatan berstandar tinggi untuk menjamin keandalan alat;
b. menjamin kemudahan perawatan, perbaikan, dan/atau pembuangan peralatan;
c. minimalisasi tugas operasional; dan
d. tindakan untuk menjamin kemudahan jalan masuk dan penerangan daerah kerja yang baik.
Koreksi Anda
