Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Strategi desain Proteksi Radiasi untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b harus dilaksanakan dengan penerapan pertimbangan Fitur Desain untuk:
a. pengendalian paparan radiasi semenjak awal desain secara logis;
b. minimalisasi produksi dan penambahan radionuklida;
c. pembagian tata letak instalasi menjadi beberapa zona berdasarkan perkiraan laju dosis dan tingkat kontaminasi radioaktif, kebutuhan akses, dan kebutuhan khusus lainnya;
d. pelaksanaan program perawatan dan perbaikan;
e. pengaturan personel pada setiap zona daerah kerja;
f. pelaksanaan evaluasi dosis individu maupun kolektif untuk setiap pekerja;
g. perencanaan awal program Dekomisioning; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan tindakan perbaikan pada setiap perkembangan tahapan desain untuk penyesuaian terhadap target desain yang ingin dicapai.
Koreksi Anda
