Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi desain Proteksi Radiasi untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b harus dilaksanakan dengan penerapan pertimbangan Fitur Desain untuk: a. pengendalian paparan radiasi semenjak awal desain secara logis; b. minimalisasi produksi dan penambahan radionuklida; c. pembagian tata letak instalasi menjadi beberapa zona berdasarkan perkiraan laju dosis dan tingkat kontaminasi radioaktif, kebutuhan akses, dan kebutuhan khusus lainnya; d. pelaksanaan program perawatan dan perbaikan; e. pengaturan personel pada setiap zona daerah kerja; f. pelaksanaan evaluasi dosis individu maupun kolektif untuk setiap pekerja; g. perencanaan awal program Dekomisioning; dan h. pelaksanaan evaluasi dan tindakan perbaikan pada setiap perkembangan tahapan desain untuk penyesuaian terhadap target desain yang ingin dicapai.
Koreksi Anda