Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan umum dalam strategi desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a harus dimulai dengan penetapan nilai Dosis Target Desain pada awal proses desain.
(2) Nilai Dosis Target Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. nilai target dosis kolektif dan perorangan untuk pekerja radiasi selama 1 tahun; dan
b. nilai target dosis perorangan untuk anggota masyarakat selama 1 tahun.
Koreksi Anda
