Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Strategi desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c harus ditetapkan, mencakup:
a. pendekatan umum;
b. desain Proteksi Radiasi untuk pekerja; dan
c. desain Proteksi Radiasi untuk anggota masyarakat umum.
Koreksi Anda
