Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengorganisasian desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b harus direncanakan dengan cermat berdasarkan saran pertimbangan dari seluruh sumber daya manusia dengan keahlian yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. peraturan perundang-undangan atau standar mengenai desain dan tata letak instalasi;
b. kebijakan tertulis yang terkait dengan Proteksi Radiasi;
c. pengalaman praktis dari berbagai instalasi Reaktor Daya yang telah terbangun dan/atau beroperasi;
d. basis data kimia dan radiologi yang relevan;
e. kajian potensi penerimaan dosis individu dan kolektif;
f. tinjauan optimisasi desain;
g. analisis biaya-manfaat; dan
h. berbagai referensi pendukung lain.
(3) Dalam setiap tahapan perencanaan dan pembuatan desain, harus diterapkan program jaminan mutu yang terstruktur dan sistematis.
Koreksi Anda
