Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a harus memiliki keahlian yang memadai untuk mendukung perencanaan dan pembuatan Desain Reaktor Daya. (2) Keahlian yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. Proteksi Radiasi; b. reaktor nuklir, yang terdiri atas bidang: 1. neutronik; 2. termohidraulik; 3. keselamatan reaktor; 4. instrumentasi reaktor nuklir; dan 5. manajemen kecelakaan nuklir; c. radiokimia; d. material; e. konstruksi bangunan sipil; dan f. operator berpengalaman. (3) Dalam pembuatan Desain Reaktor Daya, ahli Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memberikan pertimbangan utama berkaitan dengan: a. keahlian pada semua bidang yang berkaitan dengan timbulnya produk fisi, bahan terkontaminasi atau teraktivasi, dan perpindahan zat radioaktif di dalam instalasi maupun ke lingkungan sekitar; b. evaluasi terhadap sumber radiasi yang ada di dalam instalasi beserta potensi dosis radiasi yang ditimbulkannya; c. penerapan metode analisis terhadap data dan informasi operasional yang tersedia; d. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. pengalaman kerja yang memadai; dan f. pengalaman keterlibatan menangani kegiatan yang berkontribusi memberikan dosis kerja secara signifikan, seperti pada saat perawatan, perbaikan, dan inspeksi layanan operasi. (4) Dalam pembuatan Desain Reaktor Daya, ahli radiokimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memberikan pertimbangan utama dalam hal pengaruh parameter kimia terhadap penyebaran dan pengendalian sumber radiasi di dalam instalasi. (5) Dalam pembuatan Desain Reaktor Daya, ahli material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memberikan pertimbangan utama dalam hal pemilihan material untuk menahan radiasi, mendukung kekuatan struktur bangunan, dan pengendalian penyebaran sumber radiasi.
Koreksi Anda