Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan identifikasi sumber radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, nilai batas dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan nilai pembatas dosis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), harus ditetapkan nilai Dosis Target Desain.
(2) Penetapan nilai Dosis Target Desain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhitungkan toleransi margin keselamatan yang memadai terhadap nilai pembatas dosis tahunan.
(3) Nilai Dosis Target Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perancangan Fitur Desain instalasi Reaktor Daya secara keseluruhan.
Koreksi Anda
