Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Penerapan prinsip optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus dilaksanakan melalui penetapan nilai pembatas dosis tahunan untuk keseluruhan instalasi Reaktor Daya dalam satu kawasan tapak.
(2) Penetapan nilai pembatas dosis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan konsep serendah mungkin yang dapat dicapai.
Koreksi Anda
