Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan prinsip optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus dilaksanakan melalui penetapan nilai pembatas dosis tahunan untuk keseluruhan instalasi Reaktor Daya dalam satu kawasan tapak. (2) Penetapan nilai pembatas dosis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan konsep serendah mungkin yang dapat dicapai.
Koreksi Anda