Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan prinsip limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus dilaksanakan melalui perencanaan Fitur Desain untuk memastikan: a. nilai batas dosis untuk pekerja radiasi tidak melampaui dosis efektif rata-rata sebesar 20 mSv (dua puluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun; dan b. nilai batas dosis untuk anggota masyarakat tidak melampaui dosis efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) per tahun. (2) Nilai batas dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperhitungkan dosis individual maupun dosis kolektif. (3) Nilai batas dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diperhitungkan dari besarnya penerimaan dosis oleh anggota kelompok masyarakat kritis. (4) Penentuan kelompok masyarakat kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan melalui kajian yang dilengkapi dengan jalur kritis penerimaan dosis. (5) Ketentuan mengenai nilai batas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Koreksi Anda