Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Tujuan keselamatan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk memastikan bahwa:
a. dalam kondisi Operasi dan Dekomisioning, perkiraan penerimaan dosis radiasi di dalam maupun di luar instalasi Reaktor Daya tidak melampaui nilai pembatas dosis yang ditetapkan;
b. dalam kondisi Operasi dan Dekomisioning, pelepasan zat radioaktif yang terjadi dari dalam instalasi Reaktor Daya ke lingkungan hidup serendah mungkin yang dapat dicapai dan memenuhi persyaratan batas lepasan yang diizinkan; dan
c. dalam kondisi Kecelakaan Nuklir, penanggulangan dampak radiologi yang terjadi dapat diterapkan dengan baik.
(2) Ketentuan mengenai penetapan nilai pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketentuan mengenai nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Koreksi Anda
