Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
Pertimbangan umum aspek Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tujuan keselamatan desain;
b. sumber radiasi;
c. penerapan prinsip limitasi dan optimisasi;
d. pendekatan desain untuk tahap Operasi dan Dekomisioning; dan
e. pendekatan desain untuk kondisi Kecelakaan Nuklir.
Koreksi Anda
