Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan umum aspek Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tujuan keselamatan desain; b. sumber radiasi; c. penerapan prinsip limitasi dan optimisasi; d. pendekatan desain untuk tahap Operasi dan Dekomisioning; dan e. pendekatan desain untuk kondisi Kecelakaan Nuklir.
Koreksi Anda