Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit mencakup analisis mengenai: a. pertimbangan umum aspek Proteksi Radiasi; b. Proteksi Radiasi terhadap personel di dalam tapak Reaktor Daya; c. Proteksi Radiasi terhadap anggota masyarakat di sekitar tapak Reaktor Daya; d. pemantauan radiasi dan kontaminasi; dan e. fasilitas bantu. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan seluruh kebutuhan pertimbangan aspek Proteksi Radiasi pada setiap tahapan. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Prakonstruksi; b. Konstruksi; c. Komisioning; d. Operasi; dan e. Dekomisioning. (4) Aspek Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen laporan analisis keselamatan.
Koreksi Anda