Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Aspek Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit mencakup analisis mengenai:
a. pertimbangan umum aspek Proteksi Radiasi;
b. Proteksi Radiasi terhadap personel di dalam tapak Reaktor Daya;
c. Proteksi Radiasi terhadap anggota masyarakat di sekitar tapak Reaktor Daya;
d. pemantauan radiasi dan kontaminasi; dan
e. fasilitas bantu.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan seluruh kebutuhan pertimbangan aspek Proteksi Radiasi pada setiap tahapan.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Prakonstruksi;
b. Konstruksi;
c. Komisioning;
d. Operasi; dan
e. Dekomisioning.
(4) Aspek Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen laporan analisis keselamatan.
Koreksi Anda
