Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan mengenai aspek Proteksi Radiasi yang wajib dilaksanakan oleh pemegang izin untuk mengajukan persetujuan dalam Desain Reaktor Daya.
(2) Persetujuan dalam Desain Reaktor Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas persetujuan:
a. desain;
b. perubahan desain;
c. Modifikasi pada tahap Komisioning; dan
d. Modifikasi pada tahap Operasi.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh pemegang izin kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
