Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 2. Reaktor Daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya. 3. Desain Reaktor Daya adalah gambaran lengkap dan rinci mengenai Reaktor Daya yang akan dibangun, memuat dimensi dan skala serta tata letak struktur, sistem, maupun komponen-komponen, yang menjadi dasar pelaksanaan konstruksi Reaktor Daya. 4. Fitur Desain adalah aspek, sifat, kualitas, atau ciri khas yang menonjol dari rancangan atau wujud Desain Reaktor Daya. 5. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. 6. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir. 7. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain. 8. Operasi adalah semua pelaksanaan kegiatan yang bertujuan memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya, termasuk kegiatan pemeliharaan, pengisian ulang bahan bakar nuklir, inspeksi layanan operasi (in-service inspection), dan kegiatan lain yang terkait. 9. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau penambahan. 10. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir. 11. Dosis Target Desain adalah dosis terbesar yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik sebagai akibat penerimaan paparan radiasi pengion, yang ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan desain instalasi Reaktor Daya dengan memperhitungkan nilai toleransi margin keselamatan yang memadai terhadap nilai pembatas dosis tahunan. 12. Kecelakaan Nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir. 13. Kecelakaan Dasar Desain adalah kecelakaan yang telah diantisipasi dalam desain instalasi nuklir. 14. Kecelakaan Parah adalah kecelakaan yang melampaui Kecelakaan Dasar Desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke lingkungan hidup.
Koreksi Anda