Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfatan Tenaga Nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, mengolah, mengumumkan, menganalisis, mengambil kembali, mengirim atau menerima data dan informasi.
4. Tata Kelola TIK adalah proses perencanaan, pengimplementasian, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendokumentasian Sistem Elektronik.
5. Rencana Induk TIK adalah suatu perencanaan jangka panjang dalam pengembangan sistem informasi guna mendukung visi dan misi BAPETEN, yang berisi strategi- strategi BAPETEN dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai enabler dan menambah keunggulan yang kompetitif.
6. Data adalah fakta berupa angka, karakter, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai masukan suatu sistem informasi.
7. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan
mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi.
8. Pusat Data adalah serangkaian perangkat sistem komputer, perangkat komunikasi, media penyimpanan Data dan komponen terkait yang berfungsi untuk mendukung Aplikasi sistem informasi berbasis web.
9. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
10. Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi.
11. Manajemen Risiko TIK adalah mengelola perangkat sistem komputer, perangkat komunikasi, media penyimpanan data dan komponen terkait lainnya sebagai langkah antisipasi adanya ancaman atau gangguan terhadap fungsi perangkat tersebut.
12. Situs Web adalah sekumpulan halaman informasi yang berbentuk teks, gambar, video, atau berkas lainnya yang tersimpan dalam komputer dan dapat diakses melalui jaringan internet.
13. Proprietary adalah sistem dan Aplikasi yang dilindungi oleh merek dagang atau paten atau hak cipta yang dibuat atau dikembangkan dan didistribusikan oleh seseorang atau lembaga yang memiliki hak eksekutif.
14. Open Source adalah kode-kode sistem dan Aplikasi yang bersifat terbuka untuk digunakan, dikembangkan, dan atau dimodifikasi menjadi sistem dan Aplikasi lain, yang dilakukan oleh individu-individu yang saling bekerja sama dalam memanfaatkan kode-kode tersebut, dan diatur oleh suatu lembaga tertentu.
15. Interoperabilitas adalah kemampuan beragam sistem atau Aplikasi untuk bekerja sama dan berinteraksi dengan Aplikasi lainnya yang memungkinkan terjadinya pertukaran Data/informasi melalui suatu protokol yang
disetujui bersama menggunakan bermacam-macam jalur komunikasi.
16. Surat Elektronik adalah sarana kirim mengirim surat melalui jalur jaringan komputer.
17. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
18. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
19. Jaringan Data dan Komunikasi adalah sistem yang menghubungkan antar alat pengolah Data dan/atau Pusat Data untuk saling bertukar Data dan berkomunikasi menggunakan media penghubung kabel maupun dengan teknologi nirkabel.