INSPEKTUR
(1) Inspeksi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan oleh Inspektur.
(2) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPETEN.
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikategorikan berdasarkan objek pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
(2) Pengkategorian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) bidang, yaitu sebagai berikut:
a. Inspektur FRZR; dan
b. Inspektur IBN.
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan menjadi 2 (dua) jenjang yaitu:
a. Inspektur Muda; dan
b. Inspektur Utama.
(2) Jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. pangkat, golongan dan ruang; dan
b. kompetensi.
PNS BAPETEN untuk dapat diangkat sebagai Inspektur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau hukuman disiplin tingkat berat;
b. cakap jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. tidak mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter; dan
d. lulus aptitude test.
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibedakan untuk jenjang Inspektur Muda dan Inspektur Utama.
(2) Persyaratan khusus untuk jenjang Inspektur Muda meliputi:
a. pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) eksakta;
b. berstatus aktif dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sebagai PNS BAPETEN;
c. memiliki paling rendah pangkat, golongan dan ruang Penata Muda (III/a);
d. mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan proteksi radiasi;
e. mengikuti dan lulus ujian pelatihan Inspektur Muda;
f. menjalani tugas magang Inspeksi selama 2 (dua) tahun;
dan
g. lulus ujian kompetensi Inspektur Muda.
(3) Persyaratan khusus untuk jenjang Inspektur Utama meliputi:
a. telah menjalankan tugas sebagai Inspektur Muda paling singkat selama 6 (enam) tahun;
b. mengikuti dan lulus ujian pelatihan Inspektur Utama;
dan
c. lulus ujian kompetensi Inspektur Utama.
(1) Pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf b diselenggarakan sesuai dengan kategori bidang Inspektur.
(2) Penentuan peserta pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Unit Kerja Inspeksi sesuai dengan kategori bidang Inspektur.
(3) Materi pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Ujian kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf c diselenggarakan sesuai dengan kategori bidang Inspektur.
(5) Materi ujian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan pelatihan, Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Unit Kerja Inspeksi.
(1) Pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan dengan metode coaching.
(2) Pelatihan melalui metode coaching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien.
(3) Unit Kerja Inspeksi MENETAPKAN tata laksana pelatihan melalui metode coaching.
(4) Unit Kerja Inspeksi berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pendidikan dan pelatihan dalam penetapan tata laksana pelatihan melalui metode coaching sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Ujian kompetensi Inspektur Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g dapat diikuti tanpa melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f apabila PNS BAPETEN mempunyai pengalaman kerja yang mencukupi di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
(2) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan kriteria meliputi:
a. masa kerja sebagai PNS BAPETEN paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
b. pernah menduduki jabatan Inspektur ex officio;
c. pengalaman kerja sebagai Inspektur di bidang pengawasan tenaga nuklir paling kurang 3 (tiga) tahun;
atau
d. masa kerja sebagai PNS BAPETEN pada Unit Kerja Inspeksi paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Penilaian kecukupan pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Majelis Penilai Inspektur.
Inspektur wajib mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dengan mengikuti kegiatan penyegaran dan pertemuan tahunan Inspektur.
(1) Kegiatan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat berupa:
a. pelatihan teknis Inspeksi;
b. seminar keselamatan nuklir;
c. workshop teknis pengawasan;
d. forum grup diskusi lembaga terkait pelaksanaan Inspeksi; dan/atau
e. pertemuan teknis internasional.
(2) Kegiatan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Pertemuan tahunan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diselenggarakan oleh Unit Kerja Inspeksi dan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
(2) Pertemuan tahunan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh semua jenjang dan bidang Inspektur.
(3) Materi pertemuan tahunan Inspektur terdiri atas:
a. kebijakan pengawasan;
b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Inspeksi;
c. perencanaan pelaksanaan Inspeksi;
d. status kinerja fasilitas;
e. laporan tindak lanjut rekomendasi hasil rapat pertemuan tahunan Inspektur tahun sebelumnya;
f. pengembangan sistem Inspeksi;
g. sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. perkembangan teknologi.
(1) Inspektur FRZR memiliki kewenangan untuk:
a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan;
b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau Instalasi, dan instansi atau lokasi pemanfaatan tenaga nuklir;
c. melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi;
d. melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan
e. menghentikan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:
1. keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; atau
2. keamanan sumber radioaktif.
(2) Kewenangan Inspektur FRZR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan selama kegiatan pengangkutan sumber radioaktif.
(3) Situasi yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e berupa:
a. pelanggaran terhadap parameter persyaratan keselamatan dan keamanan yang mengakibatkan kecelakaan radiasi;
dan/atau
b. kejadian yang berpotensi menyebabkan kecelakaan radiasi.
(1) Kewenangan penghentian kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Inspektur FRZR setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.
(2) Kepala BAPETEN memberikan mandat kepada Kepala Unit Kerja Inspeksi FRZR untuk memerintahkan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Inspektur IBN memiliki kewenangan untuk:
a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, termasuk verifikasi mutu terhadap vendor atau pabrikan;
b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasan, selama pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir;
c. memasuki dan memverifikasi setiap daerah neraca bahan nuklir (material balance area) dan location outside facilities;
d. melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi nuklir; dan
e. menghentikan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir, serta pemanfaatan bahan nuklir dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
(2) Kewenangan Inspektur IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk:
a. memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan instalasi nuklir;
b. memastikan pemenuhan persyaratan keamanan instalasi dan bahan nuklir;
c. memastikan bahwa semua kegiatan yang terkait dngan daur bahan nuklir dilaporkan; dan
d. memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan selama kegiatan pengangkutan bahan nuklir.
(3) Situasi yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e termasuk terhadap keamanan bahan nuklir.
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Inspektur IBN setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.
(2) Kepala BAPETEN memberikan mandat kepada Kepala Unit Kerja Inspeksi IBN untuk memerintahkan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Inspektur wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
(2) Dalam hal Inspektur mendapatkan dosis berlebih maka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemantauan kesehatan.
(3) Pelaksanaan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Unit Kerja Inspeksi.
(1) Inspektur wajib mengenakan perlengkapan dalam melaksanakan Inspeksi.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanda pengenal;
b. pakaian seragam Inspektur;
c. perlengkapan proteksi radiasi; dan/atau
d. alat pelindung diri.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan kondisi objek Inspeksi.
PNS BAPETEN yang karena tugas dan kewenangannya menduduki jabatan tertentu ditetapkan sebagai Inspektur secara ex officio.
(1) PNS BAPETEN yang menduduki jabatan administrator di Unit Kerja Inspeksi ditetapkan secara ex officio sebagai Inspektur Muda.
(2) PNS BAPETEN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di Unit Kerja Inspeksi ditetapkan secara ex officio sebagai Inspektur Utama.
(3) PNS BAPETEN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau utama ditetapkan secara ex officio sebagai Inspektur Utama.
Inspektur ex officio mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai Inspektur sesuai dengan jenjang Inspektur Muda atau Inspektur Utama.
(1) Dalam pelaksanaan Inspeksi, Inspektur dapat didampingi oleh personel non-Inspektur sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.
(2) Personel non-Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Inspektur magang;
b. Ahli; dan/atau
c. Pembantu Inspektur.
(3) Personel non-Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai fungsi melakukan dukungan teknis sesuai dengan tugas fungsi dan kompetensinya.
(1) Inspektur magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan calon Inspektur Muda yang sedang menjalani tugas magang selama 2 (dua) tahun.
(2) Inspektur magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.
(3) Inspektur magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu menyiapkan data dukung Inspeksi;
b. membantu menyiapkan rencana dan pelaksanaan administrasi Inspeksi;
c. membantu menyiapkan dan memastikan kelayakan peralatan Inspeksi;
d. mengikuti pelaksanaan Inspeksi di lapangan sesuai dengan arahan Ketua tim;
e. membantu menyiapkan Laporan Hasil Inspeksi; dan
f. menyiapkan laporan kemajuan tugas sebagai Inspektur magang.
(4) Laporan kemajuan tugas sebagai Inspektur magang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disampaikan kepada Kepala Unit Kerja Inspeksi dan/atau Kepala Unit Kerja non-Inspeksi setiap 6 (enam) bulan sekali.
(1) Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan personel orang peroranghan atau yang berasal dari lembaga atau institusi lain yang kompetensinya dibutuhkan dalam pelaksanaan Inspeksi.
(2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Inspeksi.
(1) Pembantu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan personel BAPETEN yang kompetensinya dibutuhkan dalam pelaksanaan Inspeksi.
(2) Pembantu Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. staf Unit Kerja Inspeksi; atau
b. staf Unit Kerja non-Inspeksi.
(3) Pembantu Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Inspeksi.
(1) Inspektur magang dan pembantu Inspektur berhak mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Inspektur magang dan pembantu Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan dan wajib mengenakan perlengkapan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Inspektur wajib melaksanakan penugasan Inspeksi ke seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bertugas melaksanakan:
a. Inspeksi untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam pemanfaatan tenaga nuklir;
b. Inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Inspeksi selama proses perizinan.
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan hak keuangan dan perlindungan keselamatan untuk menunjang pelaksanaan Inspeksi.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas selama pelaksanaan Inspeksi.
(3) Perlindungan keselamatan bagi Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pemantauan kesehatan;
b. asuransi jiwa;
c. asuransi kesehatan; dan
d. perlengkapan protektif Inspektur.
Inspektur dapat dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 apabila:
a. mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Inspektur dengan masa pemulihan kurang dari 1 (satu) tahun;
b. sedang dalam kondisi hamil;
c. sedang dalam masa menyusui; atau
d. sedang menjalankan tugas belajar kurang dari 6 (enam) bulan.