Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZAINAL ARIFIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
A.
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala paling sedikit terdiri dari:
1. Informasi tentang profil Badan Publik paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor unit-unit di bawahnya;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Publik;
c. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan
d. laporan harta kekayaan Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan.
2. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik, paling sedikit terdiri atas:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara; dan
i. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.
3. Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
4. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, paling sedikit terdiri atas:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
dan
d. daftar aset dan investasi.
5. Ringkasan laporan akses Informasi Publik paling sedikit terdiri atas:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik.
6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik paling sedikit terdiri atas:
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
7. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik paling sedikit terdiri atas:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan
b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi.
8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik paling sedikit terdiri atas:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.
9. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa paling sedikit terdiri atas:
a. tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).
b. tahap pemilihan, meliputi:
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
3) Spesifikasi Teknis;
4) Rancangan Kontrak;
5) Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;
6) Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
7) Daftar Kuantitas dan Harga;
8) Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
9) Gambar Rancangan Pekerjaan;
10) Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
11) Dokumen Penawaran Administratif;
12) Surat Penawaran Penyedia;
13) Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
14) Berita Acara Pemberian Penjelasan;
15) Berita Acara Pengumuman Negosiasi;
16) Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
17) Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia;
18) Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
19) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
20) Surat Perjanjian Kemitraan;
21) Surat Perjanjian Swakelola;
22) Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
23) Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
c. tahap pelaksanaan, meliputi:
1) Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
2) Surat Perintah Mulai Kerja;
3) Surat Jaminan Pelaksanaan;
4) Surat Jaminan Uang Muka;
5) Surat Jaminan Pemeliharaan;
6) Surat Tagihan;
7) Surat Pesanan E-purchasing;
8) Surat Perintah Membayar;
9) Surat Perintah Pencairan Dana;
10) Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;
11) Laporan Penyelesaian Pekerjaan;
12) Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
13) Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
14) Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.
10. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan
11. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik paling sedikit terdiri dari:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. peringatan bencana;
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
f. lokasi evakuasi; dan
g. pelaksanaan penyelematan dan evakuasi
B.
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta merta yaitu suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi:
a. Informasi bencana alam;
b. Informasi keadaan bencana nonalam;
c. Informasi bencana sosial;
d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
2. Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman Informasi serta merta.
3. Standar pengumuman Informasi serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
c. prosedur dan tempat evakuasi apabila terjadi keadaan darurat;
d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
f. pihak-pihak yang wajib mengumumkan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
g. tata cara pengumuman Informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam mencegah bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
C.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
1. Daftar Informasi Publik paling sedikit terdiri atas:
a. nomor;
b. ringkasan isi Informasi;
c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi;
d. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
e. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
f. bentuk Informasi yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
2. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen pendukung;
b. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
d. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
e. tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; dan
f. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan paling sedikit terdiri atas:
a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
b. profil lengkap pimpinan dan pegawai;
c. anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan
d. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik.
4. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
5. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
6. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
7. data perbendaharaan atau inventaris;
8. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
9. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
11. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
12. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
13. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
14. Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya;
15. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
16. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
17. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan
18. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
STANDAR LAYANAN
A.
Standar Pengumuman
1. PPID dan PPID Pelaksana mengumumkan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengumuman Informasi disebarluaskan secara langsung dan/atau melalui media.
3. Media pengumuman Informasi yaitu:
a. media konvensional, misalnya papan pengumuman, media cetak, televisi, radio, dan lain-lain.
b. media digital misalnya media sosial, PPIDMobile, website/subsite, Portal Satu Data INDONESIA dan lain-lain.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
5. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
6. Standar Pengumuman disusun dan ditetapkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur Pengumuman Informasi Publik.
7. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud diatas diumumkan dan disebarluaskan.
B.
Standar Permintaan Informasi Publik
1. Persyaratan Permintaan Informasi Publik
a. Pemohon dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada PPID.
b. Pemohon melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pemohon orang perseorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
d. Pemohon badan hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
f. Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
g. PPID menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tata Cara Permintaan Informasi Publik
a. Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
b. Permintaan Informasi Publik dilakukan dengan cara:
1) tertulis dengan datang langsung atau dikirimkan kepada Badan; atau 2) tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email), subsite PPID, atau aplikasi PPID lainnya.
c. Permintaan Informasi Publik secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
d. Dalam hal Pemohon memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh PPIP dalam pengisian formulir Permintaan Informasi Publik.
e. PPID memberikan nomor pendaftaran setelah permintaan Informasi Publik diterima dan dicatat dalam Register Permintaan Informasi Publik
f. PPID menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik.
g. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam Register Permintaan Informasi Publik.
3. Permintaan Informasi Tidak Memenuhi Persyaratan:
a. Dalam hal Permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan, Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap.
b. Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan formulir ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik untuk disampaikan kepada Pemohon.
c. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon.
d. Dalam hal Pemohon tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik yang diajukan, PPID memberikan catatan pada Register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
4. Pemberitahuan Tertulis
a. Setiap Permintaan Informasi Publik diberikan jawaban berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID.
b. Pemberitahuan tertulis diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
c. Pemberitahuan tertulis dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
d. Pemberitahuan tertulis perpanjangan waktu disampaikan kepada Pemohon, dalam hal PPID belum:
1) menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau 2) dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon.
e. Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon dengan cara melihat membaca atau mendengarkan atau mencatat atau mendapatkan
Informasi Publik dalam bentuk dokumen digital atau nondigital.
5. Penolakan Permintaan Informasi Publik
a. Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
b. Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat Keputusan Pengecualian Informasi.
c. Pemberitahuan tertulis disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
6. Pelayanan Permintaan Informasi Publik
a. Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh PPID dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada Kepala Badan dan/atau PPID.
b. Dalam hal Permintaan Informasi Publik belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, maka PPID berwenang untuk meminta Informasi Publik kepada PPID Pelaksana.
c. PPID Pelaksana yang mendapat permintaan Informasi Publik dari PPID, harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID.
d. PPID Pelaksana melayani Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada kepala unit kerja dan/atau PPID Pelaksana unit kerja.
7. Standar Permintaan Informasi Publik disusun dan ditetapkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur Permintaan Informasi Publik.
8. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud di atas diumumkan dan disebarluaskan.
C.
Standar Pengajuan Keberatan
1. Persyaratan Pengajuan Keberatan
a. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam hal:
1) penolakan atas Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
2) tidak disediakannya Informasi berkala;
3) tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
4) Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5) tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
6) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 7) penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
b. Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Pengajuan Keberatan diajukan oleh Pemohon atau dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Tata Cara Pengajuan Keberatan
a. Keberatan diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
b. Pengajuan Keberatan dilakukan dengan cara:
1) tertulis dengan datang langsung atau dikirimkan kepada Badan; atau 2) tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email), subsite PPID, atau aplikasi PPID lainnya.
c. Pengajuan Keberatan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Keberatan.
d. Dalam hal Pemohon memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh PPIP dalam pengisian formulir keberatan.
e. PPID memberikan nomor pendaftaran setelah pengajuan keberatan diterima dan dicatat dalam Register Keberatan.
f. PPID menyimpan salinan formulir pengajuan keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
g. Dalam hal formulir keberatan dinyatakan lengkap, PPID menyampaikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
h. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan pengajuan keberatan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan keberatan telah dicatat dalam Register Pengajuan Keberatan.
3. Tanggapan atas Keberatan
a. Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan dinyatakan lengkap.
b. Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
2) Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan 3) Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
c. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, Badan menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
d. Atasan PPID berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan namun:
1) tidak sesuai dengan ketentuan dalam angka 1 huruf a;
dan/atau;
2) materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permintaan Informasi Publik.
4. Pelayanan Pengajuan Keberatan
a. Pelayanan pengajuan keberatan oleh PPID dan PPID Pelaksana dilakukan terhadap pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID.
b. Dalam hal pengajuan keberatan diterima oleh PPID Pelaksana, maka PPID Pelaksana melakukan koordinasi dengan PPID dalam menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Pemohon.
5. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
a. Pemohon dapat mengajukan Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi apabila:
1) Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID; atau 2) Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh Atasan PPID.
b. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
c. Proses penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada:
1) PPID;
2) PPID Pelaksana;
3) pegawai pada unit pemilik Informasi Publik yang dimohonkan;
4) pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum/menangani permasalahan hukum/peraturan perundang-undangan; dan/atau 5) pegawai lain yang bertugas sebagai PPIP untuk mewakili Atasan PPID dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.
e. Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf d saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
f. PPID menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID.
g. Atasan PPID wajib melaksanakan putusan hasil penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi atau lembaga peradilan.
6. Standar Pengajuan Keberatan disusun dan ditetapkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur Pengajuan Keberatan.
7. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud di atas diumumkan dan disebarluaskan.
D.
Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
1. PPID Pelaksana, dapat dibantu oleh Asisten PPID Pelaksana, menghimpun Informasi Publik di lingkup unit kerjanya.
2. PPID Pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun di lingkup unit kerjanya sebagaimana dimaksud di atas.
3. PPID Pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud di atas kepada PPID.
4. PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud di atas.
5. Pengklasifikasian Informasi Publik dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
6. Hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud di atas dimuat dalam lembar pengujian konsekuensi.
7. PPID MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dalam bentuk Keputusan.
8. Penetapan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan persetujuan Atasan PPID.
9. Daftar Informasi Publik dimutakhirkan secara berkala paling lama 1 (satu) tahun sekali.
10. Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dimutakhirkan apabila ada pengubahan status Informasi yang Dikecualikan.
11. Informasi yang Dikecualikan dapat menjadi Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
a. dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan oleh Atasan PPID;
b. dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
c. dinyatakan terbuka karena telah berakhirnya jangka waktu pengecualian; dan/atau
d. dinyatakan terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
e. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik disusun dan ditetapkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
12. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud di atas diumumkan dan disebarluaskan.
E.
Standar Pendokumentasian Informasi Publik
1. Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
2. Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
3. Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud di atas, data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit harus memenuhi syarat:
1) Konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan 2) disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca Sistem Elektronik.
4. Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan.
5. PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud di atas dengan seluruh PPID Pelaksana yang menguasai Informasi Publik.
6. Standar Pendokumentasian Informasi Publik disusun dan ditetapkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Pendokumentasian Informasi Publik.
7. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud di atas diumumkan dan disebarluaskan.
F.
Standar Maklumat Pelayanan
1. PPID dan PPID Pelaksana MENETAPKAN maklumat pelayanan.
2. Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud di atas memuat paling sedikit berisi:
a. dasar hukum;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
c. jangka waktu penyelesaian;
d. biaya/tarif;
e. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan
f. evaluasi kinerja pelaksana.
3. Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud di atas merupakan pernyataan kesanggupan PPID dan PPID Pelaksana dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan standar layanan yang ditetapkan.
4. PPID dan PPID Pelaksana wajib mengumumkan standar layanan dan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud di atas dengan:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
5. Pengumuman sebagaimana dimaksud di atas disebarluaskan melalui berbagai media konvensional dan digital.
6. Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud di atas memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
7. Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
8. Standar Maklumat Pelayanan disusun dan ditetapkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
9. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud di atas diumumkan dan disebarluaskan.
G.
Standar Pengujian Konsekuensi
1. Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang Dikecualikan, PPID melakukan pengujian konsekuensi yang dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.
2. Tahapan dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; dan/ atau
c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner Komisi Informasi.
3. Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan:
a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian;
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.
4. Informasi yang Dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dalam bentuk Penetapan tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
5. Pengujian Konsekuensi dilakukan oleh PPID bersama PPID Pelaksana dan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum.
6. Pemberian dan Penyimpanan Informasi yang Dikecualikan
a. Dalam hal seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang Dikecualikan, PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada publik.
b. Dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang Dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang Dikecualikan dalam
dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik.
c. PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian Informasi dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen Informasi Publik.
d. PPID menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Jangka Waktu Pengecualian
a. Jangka waktu pengecualian Informasi Publik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PPID MENETAPKAN Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
c. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud di atas maka Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
d. Informasi yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi dan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap disediakan dan dapat diakses oleh setiap orang.
e. Informasi yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka sebagaimana dimaksud di atas dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
8. Pengubahan Status Informasi yang Dikecualikan
a. PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi yang Dikecualikan.
b. Pengubahan status Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan persetujuan dari Kepala Badan.
c. Tata cara Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status Informasi yang dikecualikan.
9. Pengubahan status Informasi yang Dikecualikan melalui pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dalam bentuk surat keputusan
10. Standar Pengujian Konsekuensi disusun dan ditetapkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Pengujian Konsekuensi.
11. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud di atas diumumkan dan disebarluaskan.
H.
Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Publik di Lingkungan Badan
1. Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan tidak dikenakan biaya.
2. Biaya penggandaan, penyalinan, perekaman, dan/atau pengiriman yang timbul dari permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon.
I.
Sarana dan Prasarana Layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan Nonelektronik
1. PPID dan PPID Pelaksana wajib menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
2. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud di atas tersedia dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik.
3. Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada email, subsite, dan aplikasi mobile.
J.
Format Dokumen Standar Layanan
FORMAT 1 DAFTAR INFORMASI PUBLIK
No.
Ringkasan isi informasi Pejabat/Unit/Satker yang menguasai informasi Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi Waktu dan tempat pembuatan informasi
Bentuk informasi yang tersedia
Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip
KETERANGAN:
*Format ini adalah format Daftar Informasi secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi yang harus tetap dapat diakses oleh publik serta mencakup unsur-unsur yang termuat dalam format ini.
FORMAT 2 PENETAPAN TENTANG DAFTAR INFORMASI PUBLIK
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR….. Tahun…..
TENTANG DAFTAR INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN …..
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlu MENETAPKAN Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2025.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3676);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149);
4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2012 tentang Standar Layanan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 951);
5. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1452);
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 741);
7. Dst..................
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : DAFTAR INFORMASI PUBLIK KESATU : MENETAPKAN Daftar Informasi Publik di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal Pejabat ....
Pengelola Informasi dan Dokumentasi TTD + Stempel/TTE (............. Nama ...........)
FORMAT 3 LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR ........TAHUN
Pada hari ini, ..................... tanggal .......... bulan ............ tahun ............ bertempat di ….. telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) Dibuka Ditutup Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1 2 3 Dst.
Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
FORMAT 4 PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR....TAHUN....
TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
c. bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu MENETAPKAN Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149);
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun... Nomor..., Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor...);
4. Dst..................
MEMPERHATIKAN : Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor ............ Tahun.............
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PERTAMA : Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran...ini merupakan Informasi yang Dikecualikan.
KEDUA : Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor ..... Tahun... yang tercantum dalam lampiran.....
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penetapan ini.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal Pejabat .....
Pengelola Informasi dan Dokumentasi TTD + Stempel/TTE (............. Nama ...........)
FORMAT 5 LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN NOMOR … TAHUN …
Pada hari ini,..................... tanggal.......... bulan............ tahun............ bertempat di….……….telah dilakukan Pengubahan Klasifikasi terhadap Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) Semula Pengubahan Pertimbangan Sebelumnya Pertimbangan Pengubahan Dibuka Ditutup Ditutup
Bahwa Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
D e m ikian Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
Menyetujui
TTD + Stempel/TTE
(Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
No Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1 2
3.Dst
FORMAT 6 PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR.... TAHUN....
TENTANG PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID NOMOR........ TAHUN .........TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Penggunan Informasi Publik.
b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
c. bahwa terhadap Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor........
Tahun.......dasar hukum atas dikecualikannya informasi tertentu perlu dilakukan pengubahan.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu ditetapkan Penetapan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal Pejabat .........
Pengelola Informasi dan Dokumentasi TTD + Stempel/TTE (............. Nama ...........)
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149);
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun... Nomor..., Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor...);
4. Dst..................
MEMPERHATIKAN : 1. Penetapan PPID Nomor.........
Tahun ......... tentang Pengeculian Informasi .........
2. Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor .... Tahun.............
3. Lembar Pengujian Konsekuensi Atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Nomor....Tahun....
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID NOMOR........
TAHUN.......
TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PERTAMA :
Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ini merupakan Informasi yang Dikecualikan.
KEDUA :
Lembar Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Nomor......Tahun .......yang tercantum dalam lampiran ....merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penetapan ini.
Alamat
Tujuan Penggunaan Informasi
FORMAT 7 FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Di Balik Formulir Permohonan Informasi Dicetak informasi berikut:
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I.
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
Mengungkap kekayaan alam INDONESIA; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II.
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
III.
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal:
informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV.
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik) ..............................................................................................................
.........................................
V.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
FORMAT 8 FORMULIR KETIDAKLENGKAPAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120 Telp. (+62-21) 63858269-70, 6302164, 6302485 Fax. (+62-21) 63858275 Po Box. 4005 Jkt 10040 E-mail:info@bapeten.go.id
FORMULIR KETIDAKLENGKAPAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK No. Pendaftaran (diisi petugas)**:
……………………………………
Nama : …………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………
…………………………………………………… Nomor Telp/email : …………………………………………………… Rincian Informasi yang di butuhkan : ……………………………………………………
……………………………………………………
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen yang kami terima, dengan ini permintaan informasi publik dinyatakan tidak lengkap, mohon untuk dapat melengkapi persyaratan yaitu:
………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………
Kelengkapan dokumen disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima.
…(tempat), …(tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
(…) Nama dan Tanda tangan
Keterangan:
* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permintaan Informasi Publik
FORMAT 9 PEMBERITAHUAN TERTULIS
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120 Telp (+62-21) 6385 8269-07, 630-2485 Fax. (+62-21) 63858275 Po Box. 4005 Jkt 10040 E-mail: info@bapeten.go.id
Berdasarkan permintaan informasi pada tanggal … bulan … tahun … dengan nomor pendaftaran …, Kami menyampaikan kepada Saudara/i
Nama :
… Alamat :
… No. Telp/Email :
…
Pemberitahuan sebagai berikut:
A.
Informasi Dapat Diberikan No Hal-hal terkait Informasi Publik Keterangan
1. Penguasaan Informasi Publik** Kami Badan Publik lain, yaitu …
2. Bentuk fisik yang tersedia** Softcopy (termasuk rekaman) Hardcopy/salinan tertulis
3. Biaya yang dibutuhkan*** Penyalinan Rp …x … (jumlah lembaran) = Rp … Pengiriman Rp … Lain-lain Rp … Jumlah Rp …
4. Waktu penyediaan … hari
5. Penjelasan penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon **** (tambahkan kertas bila perlu) …
B.
Informasi tidak dapat diberikan karena:** Informasi yang diminta belum dikuasai Informasi yang diminta belum didokumentasikan Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangka waktu … *****
(tempat), tanggal/bulan/tahun)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Keterangan:
(…) Nama & Tanda Tangan * Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada formulir permohonan.
** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√).
*** Biaya penyalinan (fotokopi atau disket) dan/atau biaya pengiriman (khusus kurir dan pos) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.
**** Jika ada pengitaman informasi dalam suatu dokumen, maka diberikan alasan penghitamannya.
***** Diisi dengan keterangan waktu yang jelas untuk menyediakan informasi yang diminta.
FORMAT 10 REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK* No Tgl
Nama
Alamat Nomor Kontak Pekerjaan Informasi Yang Diminta Tujuan Penggunaan Informasi Status Informasi Bentuk Informasi Yang Dikuasai Jenis Permohonan Keputu san Alasan Penola- kan
Hari dan Tanggal Biaya & Cara Pembay aran Dibawah Penguasaan Belum Didokumen- tasikan Soft copy Hard copy Melihat/ Menge- tahui Memin- ta
Pembe- ritahu- an Tertulis Pem- berian Infor- masi Biaya Cara Ya Tdk KETERANGAN:
Nomor :
diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik.
Tanggal :
diisi tentang tanggal permohonan diterima.
Nama :
diisi tentang nama pemohon.
Alamat : diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi untuk memudahkan pengiriman informasi publik yang diminta.
Nomor Kontak :
diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik.
Pekerjaan :
diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik.
Informasi Yang Diminta :
diisi tentang detail informasi yang diminta.
Tujuan Penggunaan Informasi :
diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi.
Status Informasi : diisi dengan memberikan tanda (√). Bila tidak di bawah penguasaan, tuliskan Badan Publik lain yang menguasai bila diketahui, sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis.
Bentuk Informasi Yang Dikuasai :
diisi dengan memberikan tanda (√).
Jenis Permohonan :
diisi dengan memberikan tanda (√).
Keputusan :
diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan tertulis.
Alasan Penolakan :
diisi tentang alasan penolakan oleh atasan PPID.
Hari dan Tanggal :
Diisi tentang:
a. Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan ini. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu
penolakan informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan informasi publik ditolak, maka pemberitahuan tertulis ini sama dengan penolakan.
b. Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Informasi Publik.
Biaya & Cara Pembayaran : diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan.
*Format ini adalah format Register Permohonan Informasi Publik secara manual.
Badan dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi dengan memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam format ini.
FORMAT 11 KEPUTUSAN TENTANG PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120. Telp. (+62-21) 6385 8269-70, 630 2164, 630 2485 Fax. (+62-21) 6385 8275 Po Box.
4005 Jkt 10040E-mail:
info@bapeten.go.id
SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMINTAAN No. Pendaftaran: * ....................
Nama : …………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………
…………………………………………………… Nomor Telp/email : …………………………………………………… Rincian Informasi yang di butuhkan : ……………………………………………………
……………………………………………………
PPID MEMUTUSKAN bahwa Informasi yang diminta adalah:
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pengecualian Informasi didasarkan pada alasan :
Pasal 17 Huruf …… UU Keterbukaan Informasi Publik **
Pasal … UNDANG-UNDANG ……. ***
Bahwa berdasarkan Pasal -Pasal di atas, membuka Informasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
……………………………………………………………………………………………………………………… …… ……………………………………………………………………………………………………………………
Dengan demikian menyatakan bahwa:
PERMINTAAN INFORMASI DITOLAK
Jika Permohon Informasi keberatan atas penolakan ini maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima Surat Keputusan ini.
..............(Tempat), …..tanggal, bulan, dan tahun ) ****]
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
( .............................................................) Nama & Tandatangan Keterangan:
* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik.
** Diisi oleh PPID sesuai dengan pengecualian pada Pasal 17 huruf a – i UU KIP.
*** Sesuai dengan Pasal 17 huruf j UU KIP, d iisi oleh PPID sesuai dengan pasal pengecualian dalam UNDANG-UNDANG lain yang mengecualikan informasi yang dimohon tersebut (sebutkan pasal dan undang -undangnya).
****
Diisi oleh petugas dengan memperhatikan batas tentang jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam UU KIP dan Peraturan ini.
FORMAT 12 FORMULIR KEBERATAN (RANGKAP DUA)
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120. Telp. (+62-21) 6385 8269-70, 630 2164, 630 2485 Fax. (+62-21) 6385 8275 Po Box.
4005 Jkt 10040E-mail: info@bapeten.go.id
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
A. INFORMASI PENGAJU KEBERATAN Nomor Registrasi Keberatan : __________________________(diisi petugas)*
Nomor Pendaftaran Permintaan Informasi : ________________________________________ Tujuan Penggunaan Informasi : ________________________________________ Identitas Pemohon : ________________________________________ Nama : ________________________________________ Alamat : ________________________________________
Pekerjaan : ________________________________________ Nomor Telepon : ________________________________________ Identitas Kuasa Pemohon **
Nama : ________________________________________ Alamat : ________________________________________
Nomor Telepon : ________________________________________
B. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN***
a. Permohonan Informasi di tolak.
b. Informasi berkala tidak disediakan
c. Permintaan informasi tidak ditanggapi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Permintaan informasi tidak dipenuhi
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
C. KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu)
D. HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN :
[tanggal], [bulan], [tahun][diisi oleh petugas]****
Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terimakasih.
..........................(tempat), ........................... [tanggal], [bulan], [tahun] *****
Mengetahui, ****** Petugas Informasi (Penerima Keberatan)
(…………………...............) Nama & Tanda Tangan Pengaju Keberatan
(…………………...............) Nama & Tanda Tangan
KETERANGAN
* Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan keberatan ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa.
*** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan **** Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU KIP ***** Tanggal diisi dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register pengajuan keberatan ****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formulir keberatan juga ditandatangani oleh petugas yang menerima pengajuan keberatan.
FORMAT 13 REGISTER KEBERATAN REGISTER KEBERATAN*
No.
Tgl Nama Alamat Nomor Kontak Peker- jaan No.
Pendaf- taran permin- taan infor- masi Infor- masi Yang Dimin- ta Tujuan Penggu- naan Informa- si Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP) Keputusan atasan PPID Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan Nama dan Posisi Atasan PPID Tanggapan Pemohon Informasi a* b* c* d* e* f* g*
Keterangan:
No.
: diisi tentang nomor registrasi keberatan.
Tgl : diisi tentang tanggal keberatan diterima.
Nama : diisi dengan Nama Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya Alamat : diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi.
Nomor Kontak : diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik.
Pekerjaan : diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik.
No. Pendaftaran Permintaan Informasi: diisi tentang nomor pendaftaran pada formulir permintaan informasi. Dalam hal keberatan karena alasan informasi yang tidak diumumkan secara berkala, maka kolom ini tidak perlu diisi.
Informasi Yang diminta : diisi dengan informasi yang diminta.
Tujuan Penggunaan Informasi : diisi tentang tujuan/alasan permintaan dan penggunaan informasi.
Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP):
diisi dengan memberikan tanda (√) sesuai alasan yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik:
a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik
b. Tidak disediakannya informasi berkala
c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
d. Permintaan informasi tidak sitanggapi sebagaimana yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar
g. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik Keputusan atasan PPID : diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan PPID.
Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan :
diisi hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
Nama dan Posisi Atasan PPID : diisi dengan siapa pejabat yang akan memberikan tanggapan sesuai dengan kewenangan yang ada pada SPO Badan Publik atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili atasan PPID Tanggapan Pemohon Informasi : diisi dengan tanggapan Pemohon Informasi Publik atas Keputusan Atasan PPID.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN