Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah, dan mencegah sabotase instalasi nuklir dan pengangkutan bahan nuklir.
2. Deteksi adalah proses penginderaan, baik yang dilakukan oleh penjaga atau sistem elektronik, hingga penilaian penyebab alarm terhadap potensi kejahatan atau tindakan tidak sah lainnya.
3. Penundaan adalah proses yang ditujukan untuk memperlama waktu penyusup atau pengganggu untuk masuk ke dalam dan/atau keluar dari instalasi nuklir, dan pengangkutan bahan nuklir.
4. Respons adalah proses untuk menanggulangi upaya pemindahan secara tidak sah atau tindakan sabotase.
5. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personel, dan prosedur yang secara bersama- sama memberikan Proteksi Fisik terhadap instalasi nuklir, dan bahan nuklir.
6. Budaya Keamanan Nuklir yang selanjutnya disebut Budaya Keamanan adalah sekumpulan karakteristik, sikap, dan perilaku individu dan organisasi untuk mendukung, meningkatkan, dan mempertahankan keamanan nuklir secara berkesinambungan.
7. Instalasi Nuklir adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
8. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
9. Sabotase Nuklir yang selanjutnya disebut Sabotase adalah setiap tindakan melawan hukum yang sengaja dilakukan atau ditujukan terhadap Instalasi Nuklir, atau kegiatan pengangkutan Bahan Nuklir yang dapat mengakibatkan bahaya radiologik terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
10. Rencana Kontinjensi adalah program yang dikembangkan secara sistematis untuk merespons pemindahan secara tidak sah atau Sabotase.
11. Ancaman Dasar Desain adalah sifat dan karakteristik musuh dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai dasar untuk mendesain dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik.
12. Kajian Kerawanan adalah proses mengevaluasi kerentanan fasilitas dengan melakukan analisis interaksi karakteristik fasilitas, target, dan ancaman.
13. Daerah Akses Terbatas adalah lokasi di dalam tapak Instalasi Nuklir yang ditetapkan dengan akses yang terbatas dan terkendali untuk tujuan Proteksi Fisik.
14. Daerah Terproteksi adalah lokasi di dalam Daerah Akses Terbatas yang terdapat Bahan Nuklir golongan II dan/atau target Sabotase yang memiliki potensi bahaya kategori II.
15. Daerah Dalam adalah lokasi yang terdapat di dalam Daerah Terproteksi yang terdapat Bahan Nuklir golongan I dan/atau target Sabotase yang memiliki potensi bahaya kategori I.
16. Daerah Vital adalah lokasi yang terdapat peralatan, sistem, atau Bahan Nuklir yang dapat menimbulkan konsekuensi radiologik baik secara langsung maupun tidak langsung apabila terjadi Sabotase.
17. Deteksi Penyusupan adalah cara menemukan dan menentukan keberadaan sesuatu atau seseorang yang dicurigai yang dilakukan oleh orang atau sistem yang terdiri dari sensor, medium transmisi, dan panel kendali untuk menunjukkan lokasi pemicu alarm.
18. Penilaian adalah tindakan pengamatan dan pengambilan keputusan secara tepat waktu yang dilakukan oleh penilai terhadap hasil Deteksi untuk menentukan adanya ancaman.
19. Penghalang Fisik adalah pagar, dinding, atau perintang yang serupa yang dipasang untuk Penundaan dan kendali akses.
20. Pusat Kendali Pengangkutan adalah fasilitas yang digunakan untuk pemantauan secara terus menerus terhadap lokasi kendaraan angkut dan status keamanan serta mengatur komunikasi antar petugas Pengangkut, Pengirim, Penerima, penjaga, dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
21. Satuan Perespons Keamanan Nuklir adalah anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Tentara Nasional INDONESIA yang dipersenjatai dan terlatih untuk menghadapi ancaman Sabotase atau pemindahan Bahan Nuklir secara tidak sah.
22. Stasiun Alarm Pusat adalah fasilitas yang menyediakan pemantauan alarm secara lengkap dan kontinyu, Penilaian dan komunikasi dengan penjaga, manajemen fasilitas, dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
23. Pengirim Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang melakukan pengiriman Bahan Nuklir yang dinyatakan dalam dokumen pengiriman dan/atau yang melakukan sendiri pengangkutan Bahan Nuklir yang akan dimanfaatkannya.
24. Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan Bahan Nuklir, yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.
25. Pengangkut Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Pengangkut adalah badan hukum di bidang pengangkutan yang melakukan pengangkutan Bahan Nuklir.
26. Keamanan Nuklir adalah kondisi dinamis bangsa dan negara yang aman secara fisik dan mental dari ancaman penyalahgunaan kegiatan dan fasilitas Ketenaganukliran dan/atau bahan dan peralatan di luar kendali pengawasan oleh setiap orang yang dapat mengancam atau membahayakan masyarakat, pemerintah, negara, dan lingkungan hidup.
27. Kejadian Keamanan Nuklir adalah kejadian yang berpotensi atau mempunyai implikasi negatif terhadap Keamanan Nuklir.
28. Pemegang Izin adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
29. Dokumentasi Sistem Manajemen yang selanjutnya disebut Dokumentasi adalah dokumen dan rekaman yang dipersyaratkan dalam sistem manajemen untuk dikendalikan dan dipelihara oleh organisasi.
30. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.