Koreksi Pasal 18S
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas dapat mengumumkan hasil pengawasan melalui Media Massa.
(2) Pengumuman hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kajian risiko.
(3) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan Segar melalui Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala dinas yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan Keamanan Pangan Segar dan/atau Kepala Badan selaku OKKPP.
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
