Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18Q

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran pemenuhan persyaratan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), Kepala Dinas berwenang untuk: a. menghentikan kegiatan penayangan dan/atau peredaran Iklan Pangan Segar; dan b. memerintahkan Setiap Orang untuk melakukan perbaikan Iklan Pangan Segar, penghentian Iklan Pangan Segar, dan/atau pemusnahan Iklan Pangan Segar.
Koreksi Anda