Koreksi Pasal 18Q
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran pemenuhan persyaratan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), Kepala Dinas berwenang untuk:
a. menghentikan kegiatan penayangan dan/atau peredaran Iklan Pangan Segar; dan
b. memerintahkan Setiap Orang untuk melakukan perbaikan Iklan Pangan Segar, penghentian Iklan Pangan Segar, dan/atau pemusnahan Iklan Pangan Segar.
Koreksi Anda
