Koreksi Pasal 18H
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f dilakukan di laboratorium yang:
a. terakreditasi oleh komite akreditasi nasional; dan/atau
b. ditunjuk oleh Kepala Dinas.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap persyaratan/standar Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, dan/atau Label Pangan Segar di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
