Koreksi Pasal 18F
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, pengawas berkoordinasi dengan dinas terkait, dan/atau PSE.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemeriksaan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
