Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18F

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, pengawas berkoordinasi dengan dinas terkait, dan/atau PSE. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemeriksaan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda