Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18E

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Pangan Segar yang diedarkan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Pangan Segar di daerah yang diedarkan secara elektronik.
Koreksi Anda