Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18C

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat dilaksanakan secara: a. sendiri oleh Dinas; dan/atau b. berkoordinasi dan bersama-sama dengan dinas yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan Keamanan Pangan Segar sesuai dengan kewenangannya. (2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam forum jejaring Keamanan Pangan Segar. (3) Forum jejaring Keamanan Pangan Segar di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota. (4) Pengawasan secara berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula melibatkan OKKP pusat/daerah provinsi/kabupaten/kota diluar wilayah pelaksana pengawasan.
Koreksi Anda