Koreksi Pasal 18B
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (3) dan ayat (5) Kepala Dinas MENETAPKAN pengawas Pangan Segar di daerah.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Analis Ketahanan Pangan;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan/atau
c. Pengawas Pangan Segar, yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan.
(3) Pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar yang meliputi:
a. Sanitasi Pangan;
b. pengambilan contoh,
c. Cemaran Pangan Segar;
d. Residu;
e. Bahan Tambahan Pangan;
f. bahan yang dilarang sebagai Bahan Tambahan Pangan;
dan
g. Kemasan Pangan.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas Pangan Segar wajib dilengkapi dengan:
a. surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan dari Kepala Dinas; dan
b. tanda pengenal.
(5) Dalam hal pengawas Pangan Segar tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan Segar dapat menolak
untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2).
(6) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dinas.
(7) Selain pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pengawasan dapat melibatkan unsur dari Badan, dinas terkait, akademisi, pakar di bidang keamanan Pangan, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
