Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Klasifikasi Arsip yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sesuai maksud dan tujuan Badan Pangan Nasional yang secara operasional mempunyai kepentingan bagi kehidupan masyarakat
(2) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
