Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyampaikan laporan pelaksanaan Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nama dan alamat distributor atau konsumen; b. nomor dan tanggal kontrak penjualan atau pendistribusian; c. tanggal pendistribusian; d. volume atau jumlah pendistribusian; e. jumlah realisasi pemasukan; f. jumlah stok yang dikuasai; dan g. harga jual. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara elektronik.
Koreksi Anda