Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi keadaan: a. akibat bencana; b. kurangnya ketersediaan Produk Hewan; dan/atau c. tingginya harga Produk Hewan yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. (2) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya ketersediaan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan Produk Hewan secara nasional. (3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. (4) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. sapi; dan/atau b. kerbau.
Koreksi Anda