Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Teks Saat Ini
(1) PPK pada Instansi Pemerintah dapat mengangkat Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan, dan tembusan disampaikan kepada:
a. pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
b. Kepala Badan;
c. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan;
d. kepala kantor pelayanan perbendaharaan yang bersangkutan; dan
e. pejabat terkait lainnya.
(3) PPK pada Instansi Pemerintah segera melakukan pelantikan kepada PNS yang telah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Analis Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
