Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengusul dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan setelah mendapatkan sertifkat yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional dan tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional.
(2) Dalam hal sertifikat telah ditetapkan namun belum tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan lowongan dari Menteri.
Koreksi Anda
