Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Utama. (2) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui Penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa Penyesuaian berakhir. (3) Dalam hal PNS telah mendapatkan sertifikat dan telah naik pangkat setingkat lebih tinggi, Badan Pangan Nasional MENETAPKAN sertifikat kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan sesuai usulan tertulis dari PPK atau PyB Instansi Pengusul. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian diberikan angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda