Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
(2) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui Penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa Penyesuaian berakhir.
(3) Dalam hal PNS telah mendapatkan sertifikat dan telah naik pangkat setingkat lebih tinggi, Badan Pangan Nasional MENETAPKAN sertifikat kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan sesuai usulan tertulis dari PPK atau PyB Instansi Pengusul.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian diberikan angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
