Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, PNS dinyatakan:
a. lulus; dan
b. tidak lulus, yang disampaikan secara elektronik.
(2) PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Pangan Nasional memberikan sertifikat yang berisi rekomendasi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
