Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penguji yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Uji Kompetensi terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosio-kultural. (4) Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui: a. computer assisted test; b. presentasi; dan/atau c. wawancara. (5) Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberlakukan untuk PNS dengan jenjang ahli pertama dan ahli muda. (6) Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, diberlakukan untuk PNS dengan jenjang ahli madya. (7) Uji Kompetensi computer assisted test sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi berbasis komputer memuat materi terkait ketahanan pangan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional. (8) Penilaian manajerial sosio-kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c merupakan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi untuk mengukur kompetensi manajerial sosio-kultural sesuai dengan jenjang jabatan fungsional. (9) Pelaksanaan penilaian manajerial sosio-kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh lembaga asesmen dengan tingkat akreditasi minimal B. (10) Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi untuk menilai dan mengukur kemampuan PNS dalam menyampaikan pemaparan konsep analisis ketahanan pangan pada instansinya. (11) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi untuk memperoleh tingkat pemahaman dan kompetensi PNS di bidang ketahanan pangan.
Koreksi Anda