Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PNS dinyatakan:
a. memenuhi syarat; dan
b. tidak memenuhi syarat.
(2) Bagi PNS yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Pangan Nasional memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
