Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK atau PyB Instansi Pengusul menyampaikan surat permohonan dan dokumen persyaratan administrasi Calon Analis Ketahanan Pangan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama secara elektronik. (2) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir; b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. salinan surat keputusan jabatan terakhir; d. salinan SKP paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang analisis ketahanan pangan, paling singkat 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Pyb; dan f. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. (3) Bentuk dan format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Bentuk dan format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda