Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat meliputi:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah;
1. sarjana atau diploma empat bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli pertama dan Analis Ketahanan Pangan ahli muda; dan
2. magister bagi Analis Ketahanan Pangan ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis ketahanan pangan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
g. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahan Pangan ahli madya; dan
3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi pratama pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahan Pangan ahli madya.
h. lulus Uji Kompetensi.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. PNS yang tidak sedang menduduki dalam jabatan fungsional atau pejabat fungsional lain yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang analisis ketahanan pangan; atau
b. PNS yang menduduki pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang akan diduduki.
(3) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan penetapan tertulis dari pejabat berwenang minimal pejabat pimpinan tinggi pratama.
Koreksi Anda
